-->

Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2022



Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No:B/509/M.SM.01.00.2022, perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS Taruna dan Taruni STMKG Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Afirmasi, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) mengundang para putra/i Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna/i Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun Akademik 2022/2023, dengan Formasi Sebagai Berikut :


Persyaratan Umum
  1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
  3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 Septermber 2022.
  4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
  6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
  8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut :
  • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
  • Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
Persyaratan Akademik
  1. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
  2. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut :
  1. Pendaftaran dilakukan pada 9 s.d. 30 April 2022
  2. Pendaftaran dilakukan secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan : https://dikdin.bkn.go.id
  3. Peserta juga wajib melakukan pendaftaran pada portal pendamping institusi : https://simas.stmkg.ac.id/spmbfront/
  4. Peserta harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan sebelum melakukan pendaftaran. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka peserta tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna.
  5. Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website (https://ptb.stmkg.ac.id) dan akun media sosial resmi STMKG (STMKG Official).
  6. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-, dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp. 50.000,-. Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Buku Pedoman PTB-STMKG-2022.


Ketentuan Pembayaran
  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, setiap pendaftar pada penerimaan taruna baru STMKG dikenakan tarif jasa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas menggunakan CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah).
  3. Untuk keperluan kedua pembayaran tersebut, telah diterbitkan dua kode pembayaran ( Kode Biling ) yaitu untuk pembayaran biaya pendaftaran STMKG sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan biaya tes SKD BKN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  4. Pendaftar harus melakukan pembayaran untuk dua kode biling tersebut. Pembayaran yang dilakukan hanya untuk satu transaksi mengakibatkan pendaftar kehilangan hak untuk mengikuti seleksi.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, mesin ATM, atau mBanking bank persepsi yang ditunjuk.
  6. Pembayaran melalui teller bank dilakukan dengan menunjukkan kedua Kode Biling ke teller bank.
  7. Lakukan pembayaran sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan masing-masing kode biling. Mintalah tanda terima pembayaran.
  8. Pembayaran melalui ATM atau mBanking menggunakan menu yang mungkin berbeda untuk bank yang berbeda. Carilah menu dengan kata kunci : pembayaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), atau MPN G2, dan masukkan 15 digit kode billing Anda.
  9. Untuk pembayaran lewat ATM, perhatikan contoh pada bagian akhir petunjuk ini. Untuk mesin ATM bank lain, agar menyesuaikan dengan kata kunci : pembayaran, modul penerimaan negara (MPN), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan masukkan Kode Biling yang telah diberikan. Lakukan untuk kedua kode biling tersebut.

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post